Tahukah Anda, ternyata limbah industri yang Anda buang tidak bisa segera dibuang begitu saja, namun harus mencukupi standar baku kualitas air limbah industri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Jika sampai melanggarnya, sanksinya pun tidak main-main, terasa dari pencabutan izin usaha, sampai sanksi pidana dan terhitung denda.
Oleh gara-gara itu, penting rasanya agar Anda jelas lebih lanjut tentang keputusan baku kualitas air limbah industri. Dengan begitu, Anda bisa jauhi sanksi tersebut dan terhitung turut dan juga menjaga lingkungan agar selalu bertahan untuk era yang dapat datang. Apa saja keputusan baku kualitas tersebut? Berikut adalah ulasan selengkapnya!
Dasar Hukum Standar Baku Mutu Air Limbah Industri
Sebelum membahas tentang standar baku kualitas air limbah industri, Anda harus jelas terlebih dahulu tentang keputusan yang mengaturnya. Adapun landasan hukum untuk standar baku kualitas yang harus dipenuhi oleh kawasan industri adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor Nomor 03 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Kawasan Industri. Peraturan tersebut memperbarui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor KEP-51-MENLH-10/1995 yang cuma membahas tentang keputusan baku kualitas air limbah industri, tidak terhitung kawasan sekitar.
Apa Saja Standar Baku Mutu Air Limbah Industri yang Harus Dipenuhi?
Setelah jelas tentang keputusan yang menjadi landasan hukum dari baku kualitas air limbah industri, seterusnya Anda terhitung harus jelas tentang standar yang harus dipenuhi agar air limbah yang Anda buang tidak ulang membahayakan lingkungan.
Untuk mengetahui tentang standar yang wajib dipenuhi, maka kita membedahnya berdasarkan setiap pasal pada Permen LH Nomor 03 Tahun 2010 yang membahas tentang aturan tersebut, yaitu:
- Pasal 2
Pada Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa kawasan industri yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat wajib menaati baku mutu air limbah yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Negara LH tersebut. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu agar air limbah yang Anda buang melalui IPAL milik sendiri atau terpusat. Meskipun begitu, bukan berarti IPAL yang Anda miliki tidak harus mematuhi standar baku mutu yang berlaku, karena menurut dasar hukum yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2), IPAL yang tidak terpusat tetap harus mentaati standar baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah.
- Pasal 4
Selain pada Pasal 2, Anda juga perlu mengetahui bahwa pada Pasal 4 terdapat pengecualian khusus untuk aturan baku mutu air limbah. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa IPAL yang dimiliki perusahaan atau kawasan industri hanya berlaku untuk air limbah yang sebagian besar kandungannya bukanlah amoniak (NH3). Untuk parameter amoniak yang aman akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
- Pasal 5
Dalam hal penentuan aturan mengenai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan 2 kriteria utama yang harus dipenuhi, meliputi:
- Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus lebih ketat atau minimal setara dengan standar yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
- Peraturan daerah berupa parameter tambahan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat harus disetujui oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pasal 5 juga menyebutkan dalam hal pengajuan parameter tambahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, maka parameter tersebut akan dikaji oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 90 hari. Jika lebih dari jangka waktu tersebut tidak ditanggapi, maka parameter baku mutu air limbah tambahan dapat dianggap telah disetujui.
- Pasal 9
Tidak hanya mengenai jenis IPAL dan juga parameter tambahan saja, Anda juga perlu mengetahui bahwa pada Pasal 9 Permen LH Nomor 03 Tahun 2010 menyebutkan tentang tugas yang diemban oleh penanggung jawab kawasan industri terkait pengolahan air limbah. Adapun tanggung jawab tersebut meliputi:
- Menaati standar baku mutu air limbah yang tercantum di dalam peraturan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
- Melakukan pengelolaan air limbah agar air buangan yang dialirkan sudah memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
- Wajib memastikan agar saluran pembuangan limbah kedap air, untuk menghindari risiko rembesan atau kebocoran air limbah ke lingkungan.
- Tidak boleh melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah yang berasal dari IPAL terpusat milik kawasan industri.
- Melakukan pemisahan saluran limpasan air hujan dengan air limbah.
- Menetapkan titik khusus untuk pengambilan sampel untuk kebutuhan uji kualitas pengolahan.
- Memasang alat khusus untuk mengukur debit air limbah dan wajib melakukan pencatatan harian terkait volume debit air limbah.
- Memantau parameter baku mutu air limbah, termasuk parameter pH dan COD yang dilakukan setiap hari.
- Memeriksakan hasil pengolahan air limbah setidaknya sebulan sekali untuk memastikan agar kadar air limbah tetap memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
- Menyampaikan laporan lengkap terkait kegiatan pengolahan limbah kepada Bupati atau Walikota setempat minimal 3 bulan sekali.
- Jika terjadi keadaan darurat terkait pengolahan limbah dengan meteran air , maka penanggung jawab wajib melaporkannya kepada pemerintah setempat dengan tembusan untuk Gubernur dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.