Nikah Iddah Jenis Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Masa Iddah bagi Perempuan yang Ditalak Menurut Hukum Islam

Menikah iddah merupakan jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, Sebelum kita memahami nikah idah, kita harus mengetahui apa itu iddah. Iddah adalah waktu dalam Islam di mana seorang wanita yang telah diceraikan oleh suaminya, baik karena dia meninggal atau karena dia menceraikannya ketika dia masih hidup, menunggu dan tidak menikah dengan pria lain. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan biologis suaminya. Diyakini bahwa seorang wanita hamil sebelum menikah lagi agar anaknya menjadi putra dari pria yang dinikahinya.

Mu’taddah mengacu pada seorang wanita yang sedang dalam masa iddahnya. Iddah dibagi menjadi dua kategori: mereka yang telah ditinggalkan oleh pasangan mereka (mutawaffa ‘anha) dan mereka yang tidak ditinggalkan oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha). Iddah diperlukan untuk memastikan hamil atau tidaknya kandungan seorang wanita, oleh karena itu ia harus menunggu waktu yang ditentukan. Jika dia menikah selama masa iddah tanpa mengetahui apakah wanita itu hamil atau tidak, dan diketahui bahwa dia hamil, masalah “Siapa ayah dari anak ini?” akan muncul. Dan ketika anak itu lahir, ia disebut sebagai “anak syubhat”, yang berarti anak yang tidak diketahui ayahnya, dan jika anak itu perempuan, ia tidak sah karena walinya tidak menikah dengannya. Iddah wajib bagi setiap wanita yang telah diceraikan oleh suaminya. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, seorang wanita hamil atau tidak. Selain itu, dapat dipetik pelajaran, yaitu pentingnya memberikan kesempatan bagi suami istri untuk kembali memasuki kehidupan rumah tangga jika keduanya masih merasakan nilai di dalamnya. Untuk perawatan lebih lanjut jika ada bayi dalam kehamilan, sehingga ayah dan bayi dapat diidentifikasi.

Arti Pernikahan

Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang mengawali proses penyatuan dua insan yang berbeda jenis kelamin, karakter, budaya, dan keinginan menjadi satu ikatan sakral untuk tujuan kelangsungan hidup. Hal ini sesuai dengan Maqasid al-Syariah, berupa Hifzh al-Nasl, yang masih terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: memelihara keturunan pada taraf dharuriyah, Hajiyah, dan Tahshiniyah. Akad nikah dilakukan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki dengan tujuan untuk membentuk struktur rumah tangga dan tempat berlindung, serta pencurahan cinta antara keduanya, dan untuk membina pertumbuhan generasi mereka.

Bagi wanita yang diceraikan, beberapa kewajiban harus dipenuhi, termasuk masa ‘iddah (waktu tunggu) sebelum dirujuk kembali atau dinikahkan oleh orang lain. Para ulama berpendapat bahwa wanita yang mengalami masa ‘Iddah tidak diperbolehkan untuk menikah, dan jika mereka menikah, maka pernikahan tersebut harus fasakh. Maka dari itu ini merupakan jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sementara itu, Khalifah Umar menetapkan preseden hukum bagi perempuan yang menikah pada masa ‘iddah.

Apakah Nikah Iddah Halal?

Hukumnya haram, pernikahannya tidak sah dan harus dilakukan di Faskh, dan wanita itu diberi hukuman yang melarangnya menikah tanpa batas waktu. Menurut sebagian ulama, iddah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan masa menunggu kesucian seorang istri yang telah ditinggalkan atau diceraikan oleh suaminya; sampai berakhirnya masa ‘iddah, seorang istri dilarang menikah. ‘Iddah diperuntukkan bagi wanita, tetapi pria juga memiliki masa tunggu dalam keadaan tertentu di mana tidak boleh menikah sampai wanita yang diceraikan sehingga tergolong sampai jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Baik akibat perceraian atau akibat kematian suaminya. Jika Anda menikah sebelum berakhirnya masa iddah, pernikahan tersebut dianggap batal dan tidak sah. Selain itu, tidak ada warisan di antara keduanya, dan tidak ada kewajiban bagiku untuk memberikan nafkah dan mahar baginya. Di masa Iddah, ini disebut dengan pernikahan.