Kerugian gestun kartu kredit

Bagi pihak bank ada praktek gestun pasti merugikan gara-gara juga tindakan ilegal yang memicu mereka berpotensi kehilangan pendapatan.

Sementara bagi konsumen, lakukan gesek tunai artinya sudah menyalahgunakan kartu kredit dan terkecuali menjadi normalitas maka bakal menggiring terhadap prilaku konsumtif.

Jangan hingga terlena bersama beraneka tawaran mengundang selera berasal dari gesek tunai yang kelihatannya lebih menguntungkan. Sebab bagaimanapun, duwit yang dicairkan lewat gesek tunai tetaplah kredit atau pinjaman yang harus anda lunasi di sesudah itu hari.

Jika anda terlanjur sering lakukan Gestun Online Terpercaya kartu kredit, maka tersedia sebagian perihal yang harus anda waspadai. Sebab gesek tunai bisa mendatangkan beraneka kerugian seperti selanjutnya ini:

 

1. Memicu kredit macet

Mencairkan dana bersama gestun tanpa limit sekilas nampak seperti memberi tambahan keuntungan bagi nasabah. Nasabah menjadi bisa memperoleh pinjaman dana sesuai yang diperlukan tanpa batas.

Namun mencairkan dana menggunakan kartu kredit tanpa batas pas anda tidak mempunyai dana untuk membayarnya secara penuh hanya bakal memicu risiko kredit macet.

Yang lebih membahayakan, penarikan dana dalam kuantitas besar sekaligus tanpa diikuti bersama kekuatan pembayaran tagihan bakal berujung terhadap lilitan hutang.

Apalagi terkecuali anda hanya bisa membayar tagihan minimal setiap bulannya, agar dana yang sudah anda menggunakan bakal terkena bunga dan tetap berbunga tanpa akhir hingga tagihanmu membengkak di sesudah itu hari.

 

2. Penyalahgunaan kartu kredit

Coba ingat lagi, apa tujuanmu mempunyai kartu kredit? Dalam ketetapan Bank Indonesia (PBI) terakhir No.14/2/2012 mengenai penyelenggaraan kesibukan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK), disebutkan kartu kredit berfungsi sebagai alat pembayaran. Artinya, kartu kredit bukan layanan kredit dalam bentuk duwit tunai lebih-lebih untuk berhutang.

Oleh gara-gara itu, menggunakan kartu kredit lewat gesek tunai serupa saja sudah menyalahgunakannya untuk menarik duwit tunai bersama mudah.

 

3. Menambah kerugian nasabah

Jika dicermati berasal dari ongkos penarikannya yang lebih rendah, banyak orang berpikir gestun lebih menguntungkan. Tapi tanpa disadari, perihal ini justru tingkatkan kerugian nasabah. Sebab, sejak pertama nasabah sudah langsung dikenakan potongan pas gesek tunai di merchant.

Bank selalu bakal mengenakan ongkos utuh kepada nasabah pas penagihan kartu kredit. Ini memicu kerugian nasabah menjadi berlipat ganda.

Misalnya, anda gestun Rp 5 juta bersama kesepakatan potongan 3% untuk merchant. Uang yang bakal anda terima sebesar Rp 4,85 juta. Namun pihak bank selalu bakal mencatat pemakaian dana sebesar Rp 5 juta dan anda pun harus melunasi tagihan dalam kuantitas penuh tersebut.

 

4. Risiko pencucian uang

Saat ini, pemilik kartu kredit tidak hanya bisa lakukan gesek tunai di merchant ritel. Ada banyak penyedia jasa gestun baik offline maupun online.

Jika tidak detil mencermati sumber dana berasal dari penyedia jasa gesek tunai, anda bisa saja terjebak kasus pencucian duwit (money laundry).

Sebab, bisa saja pihak tak bertanggung jawab menggunakan layanan gesek tunai ini untuk menyalurkan dana hasil suap atau tindak pidana. Kita sebagai nasabah mulai hanya butuh dana tunai saja. Tapi, ternyata si pihak tak bertanggunga jawab melibatkan kita dalam kejahatan mereka. Kamu pasti tidak idamkan perihal ini berjalan kan?

 

5. Masuk daftar hitam OJK

Oleh gara-gara gestun kartu kredit dinyatakan ilegal, maka lakukan praktek gesek tunai di merchant bisa memicu anda masuk daftar hitam OJK. Kartu kredit yang anda menggunakan berpeluang mengalami kasus dan bisa saja diblokir oleh pihak bank penerbit kartu.

Pasalnya, bank pun sudah lakukan beraneka upaya untuk menghentikan praktek illegal ini. Mulai berasal dari menghentikan kerjasama hingga memasukkan merchant pelaku gestun ke dalam daftar hitam merchant bermasalah.

Bukan tidak kemungkinan juga anda masuk ke dalam kelompok nasabah yang mempunyai masalah gara-gara terbukti lakukan gesek tunai.

Jika sudah begini, anda bakal kesusahan untuk lakukan penerbitan kartu kredit baru atau mengajukan pinjaman dana ke instansi keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.